Peraturan dan Tata Tertib Penambahan Utilitas Unit

  1. Penambahan Daya
    • Pemilik/Penghuni mengajukan permohonan penambahan daya listrik ke BP (selama supply listrik masih mencukupi).
    • BP akan memberikan rincian biaya penambahan daya listrik secara
    • Pemilik/Penghuni membayar biaya penambahan daya listrik ke BP dan setelah pembayaran dilakukan, Engineering BP akan melakukan pekerjaan penambahan daya listrik dan menandatangani berita acara penambahan daya
  1. Aktifasi dan Penambahan Line
    • Setiap unit apartemen/kios/ruko telah dilengkapi dengan jaringan telepon. Pemilik/Penghuni dapat mengajukan permohonan aktifasi line telepon dengan mengisi formulir serta melakukan pembayaran biaya aktifasi yang telah
    • Pemilik/Penghuni juga dapat menambah line telepon jika line telepon masih tersedia) dengan mengisi formulir penambahan line telepon dan melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang telah
    • Pembayaran tagihan pemakaian telepon setiap bulannya dilakukan sendiri di tempat yang telah
    • Pemilik/Penghuni bertanggung jawab atas penggunaan telepon di unitnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran iuran, denda, pemutusan dan penyambungan
  1. Berlangganan TV Cable dan
    • Pemilik/Penghuni mengisi fornlulir aplikasi permohonan TV Cab/e dan/atau
    • Pemilik/Penghuni membayar     biaya     pemasangan      dan berlangganan TV Cable dan internet kepada vendor