Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama digunakan bersama oleh Pemilik/Penghuni sedemikian rupa sehingga tidak saling mengganggu kepentingan atau kenyamanan, ketenangan penghuni lainnya.
Pemilik/Penghuni harus menjaga kebersihan dan keutuhan lingkungan pada Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama dan harus menanggung biaya perbaikan/penggantian atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Pemilik/Penghuni. ( Contoh: Kebocoran Balkon yang mengakibatkan kebocoran unit dibawahnya menjadi tanggung jawab pemilik unit di atasnya )
Dilarang mengotori, mengecat, memaku, menyekrup, dan/atau melakukan pekerjaan yang mengakibatkan kerusakan pada Bagian Bersama, Benda Bersama, tanpa pesetujuan tertulis dari BP.
Pemilik/Penghuni/siapapun dilarang membawa/mengambil/menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama kecuali dengan ijin tertulis dari Semua biaya yang dikeluarkan.
Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama hanya di pergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan bersama dan tidak boleh dimonopoli sebagian atau seluruhnya.
Dilarang memasang antena radio, televisi atau perangkat lain pada atap apartemen/area bersama maupun di area yang dapat terlihat dari luar dikarenakan akan merusak penampilan bangunan secara estetika serta menghalangi/menggangu Penghuni