Pemilik/Penghuni apartemen/kios/ruko yang akan melaksanakan pemindahan barang diwajibkan menghubungi bagian Resident Relation di kantor BP minimal 1×24 jam
Bagi Penghuni yang masih memiliki tunggakan pembayaran apapun, diwajibkan menyelesaikan pembayarannya terlebih dahulu sebelum mengeluarkan barang
Pemilik/Penghuni apartemen/kios/ruko bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan keamanan barang-barang miliknya yang dipindahkan dari dan/atau ke apartemen/kios/ruko.
Setiap barang yang dibawa keluar/masuk apartemen/kios/ruko harus dilengkapi dengan surat ijin masuk/keluar barang yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pemilik/Penghuni apartemen/kios/ ruko dengan bagian Resident Surat ijin keluar/masuk barang tersedia di kantor BP dan dapat diambil pada jam kerja.
Pemasukan/pengeluaran barang harLls selalu dilaporkan ke Pos Security terlebih dahulu atau dapat juga diberitahukan secara tertulis kepada BP (Resident Relation).
Bongkar muat barang hanya diperbolehkan:
Senin s/d Jum’at : 00 – 17.00 WIB.
Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB
Bongkar muat diluar hari dan jam tersebut dimungkinkan apabila dalam keadaan terpaksa/darurat dan harus dengan sepengetahuan dan persetujuan BP (Resident Relation).
Pengangkutan barang dari tempat bongkar muat ke lantai yang diluju atau sebaliknya dengan menggunakan lift barang (service lit’) yang telah disediakan dan diatur oleh petugas yang ditunjuk oleh
Pemilik/Penghuni apartemen/kios/ruko bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan keamanan barang-barang miliknya yang dipindahkan dari dan/atau ke unit apartemen/kios/rukonya.
Segala jenis barang tidak diijinkan untuk dititipkan/disimpan di area manapun di luar satuan unit apartemen/kiosk/rukonya. BP akan mengeluarkan Surat Peringatan atas pelanggaran ketentuan ini sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu 2 (dua) Apabila sampai batas waktu yang diberikan pemilik barang tetap mengabaikan, maka BP akan membuang barang tersebut, dan seluruh biaya yang ditimbulkan akan dibebankan kepada pemilik barang.