Ketentuan Umum Penggunaan Apartemen/Kios/Ruko

  1. Hanya diperuntukkan penggunaannya sesuai dengan fungsinya; apartemen sebagai tempat tinggal saja, kios sebagai tempat berdagang tanpa tinggal dan ruko sebagai tempat berbisnis dan tinggal dan Pemilik/Penghuni bertanggung jawab atas kebersihan unit apartemen/kios/rukonya dan wajib turut menjaga kebersihan area bersama
  2. Pemilik/Penghuni wajib mengambil tindakan yang patut dan layak untuk menyakinkan tamu-tamunya untuk tidak berkelakuan yang dapat menganggu ketenangan dan keamanan penghuni atau pihak
  3. Pemilik/Penghuni bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan dengan biaya sendiri segala permasalahan yang timbul, antara Iain kerusakan unit apartemen/kios/ruko lainnya dan/atau Bagian Bersama dan/atau Benda Bersama yang diakibatkan oleh kerusakan/hal-haI Iain yang berasal dari unit apartemen/kios/rukonya.
  4. Jika ada Penghuni unit apartemen/ruko yang terjangkit penyakit menular atau penyakit yang telah menjadi wabah, maka Penghuni wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BP.
  5. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan
      • Menggunakan apartemen/kios/ruko untuk aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan atau bahaya kepada Pemilik/Penghuni Iain yang dapat menimbulkan keluhan dari lingkungan sekitar Penghuni lain dan/atau digunakan untuk kegiatan/tindakan ilegal.
      • Menggunakan apartemen/kios/ruko untuk tujuan atau hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan, norma-norma agama, adat istiadat atau peraturan perundangan yang
      • Menggunakan apartemen/kios/ruko yang dapat merugikan kepentingan
      • Menggunakan apartemen sebagai kantor atau mengijinkan orang Iain untuk berkantor di salah satu ruangan
      • Membawa atau memasukan barang dan meletakkan peralatan, mesin, kabinet atau benda-benda berat yang beratnya melebihi 250 kg/m2 atau yang menurut pertimabgan BP benda-benda tersebut dapat mengakibatkan kerusakan struktural, kerusakan lainnya atau membahayakan penghuni lainnya.
      • Melakukan aktivitas berbahaya yang dapat menyebabkan kebakaran (hazzardous) atau kepanikan.
  6. Pemilik/Penghuni harus mengijinkan BP untuk sewaktu-waktu memasuki unit apartemen/kios/ruko (dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya) untuk melaksanakan :
    1. Perbaikan dan/atau pemeliharaan.
    2. Pengecekan /memeriksa kerusakan.
    3. Tindakan-tindakan yang dianggap perlu oleh BP.

Terhadap fasilitas-fasilitas bersama (Benda Bersama) yang berada pada unit apartemen/kios/ruko tersebut ataupun karena adanya keluhan dari Pemilik/Penghuni lainnya, bilamana dalam 2 (dua) kali pemberitahusn, Penghuni unit dengan alasan apapun juga tidak memberikan jawaban atas pemberitahuan tersebut, maka BP berhak memasuki unit apartemen/kios/rukonya yang dimaksud secsra psksa. Dalam keadaan darurat, BP berhak masuk ke Apartemen/kios/ruko tanpa ijin terlebih dahulu dari Pemilik/Penghuni.

  1. Pemilik/Penghuni wajib melaporkan kepada BP jiks melihat/ mendengar hal-hal yang mencurigakan ysng bertentangsn denganhukum, agar oleh BP dapat dilakukan antisipasi.