Peraturan dan Tata Tertib Pemakaian Air

  1. Gunakan air secukupnya.
  2. jika menemukan kebocoran pada kran atau pipa air, segera melaporkan ke BP.
  3. Pastikan mematikan kran air setelah dipakai.
  4. Tidak menggunakan air diluar peruntukkannya.
  5. Pengurasan air di reservoir ground tank dan roof tank akan dilakukan bersamaan secara berkala, sehingga pada waktu tersebut air dimatikan sementara.
  6. Pembacaan dan pencatatan meter air akan dilakukan oleh petugas BP secara rutin sekitar tanggal 5 setiap bulannya.
  7. Dalam hal terjadi pemutusan sambungan listrik atau air karena kelalaian penghuni maka penyambungan kembali hanya dapat dilakukan setelah dilunasinya seluruh tagihan, denda, beserta biaya penyambungan kembali.
  8. Tagihan pemakaian air dapat mengalami perubahan sesuai dengan tarif yang diberlakukan oleh P3SRS/BP demikian pula besarnya retribusi.