Peraturan dan Tata Tertib Pembuangan Sampah

Penghuni harus menjaga apartemen/kios/rukonya agar sisa-sisa makanan, sampah, tissue, dll, tidak masuk ke dalam lubang bak pencuci piring, moor drain kamar mandi, saluran Moset dan saluran- saluran lainnya yang dapat mengakibatkan tarsumbatnya saluran memperbaiki saluran tersebut serta seluruh dampak yang timbul menjadi tanggungan Pemilik/Penghuni.

  1. Pemilik/Penghuni harus memasukkan sampah rumah tangga pada kantong plastik yang baik, dipisahkan antara sampah kering dan sampah basah, diikat rapat sehingga rapi dan tidak bocor serta wajib ditempatkan di tempat sampah yang tersedia di setiap
  2. Pemilik/Penghuni dilarang keras membuang apapun dari jendela atau balkon unit apartemennya atau pada Bagian
  3. Apabila ingin membuang sampah atau barang-barang yang cukup besar, diharuskan untuk memberitahu kepada BP terlebih dahulu, agar dapat diatur waktu pembuangannya dengan biaya yang harus dibayar oleh Pemilik/Penghuni.