Segala jenis barang dalam kondisi baik ataupun rusak dilarang disimpan dan/atau dititipkan dengan alasan apapun, baik di tempat yang terlihat maupun di tempat tersembunyi di luar unit apartemen/kios/ruko atau ruang lainnya pada Bagian
Jika barang ditinggal/disimpan di luar unit apartemen/kios/ruko, BP akan memperingatkan melalui surat kepada pemilik barang tersebut sebanyak 1 (satu) kali dengan tenggang waktu 1×24 jam, jika tidak ada jawaban (respon} maka BP berhak untuk membuang barang Segala biaya yang timbul akibat pelanggaran tersebut menjadi tanggungan Pemilik barang/Penghuni/Pemilik unit.
Penghuni tidak diperbolehkan menyimpan makanan/buah-buahan yang berbau sangat menyengat
Pemilik/Penghuni dilarang menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar, bahan kimia yang berbahaya, bahan peledak/mudah meledak, petasan, senjata api atau bahan bakar lainnya yang dapat mengancam keselamatan bersama dan menimbulkan bahaya kebakaran termasuk segala bentuk benda/bahan yang dilarang oleh Undang-Undang dan pihak berwajib.