Peraturan dan Tata Tertib Perparkiran

  1. Parkir di tempat yang telah ditentukan untuk parkir. Pihak BP tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan kendaraan maupun isi kendaraan yang diparkir di komplek
  2. Penghuni/Pemilik kendaraan diharapkan tidak meninggalkan barang berharga, kartu parkir, kunci kontak di dalam kendaraan dan nlemastikan bahwa semua pintu kendaraan telah terkunci sebelum meniilggalkan
  3. Setiap unit apartemen/kios/ruko mendapatkan 1 (satu) buah sticker dengan tarif yang Penghuni wajib menyerahkan fotocopy STNK. Sticker yang diberikan akan mencantumkan nomor polisi kendaraan yang masih berlaku, sehingga tidak dapat dialihkan kepada mobil/kendaraan yang Iain. Masa berlaku sticker hanya 1 (satu) tahun.
  4. Untuk memudahkan pengawasan pengamanan, sticker diharuskan ditempel pada kaca depan kemudi sudut kanan bawah mobil/kendaraan.
  5. Satu minggu sebelum masa berlaku sticker habis, Penghuni harus melaporkan kepada BP untuk mendapatkan sticker yang
  6. Penghuni yang meminta penggantian slicker parkir karena penggantian nomor mobil/sticker rusak/hilang akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan terlebih dulu mengisi Berita Acara Penggantian/Kehilangan/Kerusakan.
  7. Mobil/kendaraan tamu tidak diperbolehkan parkir di area parkir penghuni apartemen/kios/ruko.
  8. Mobil/kendaraan tamu yang menginap harus dilaporkan kepada petugas Security dengan mengisi formulir yang disediakan. Mobil/kendaraan tamu tidak diperbolehkan menginap lebih dari 2 maIam, kecuali dengan ijin khusus dari
  9. Tidak diperbolehkan memarkir atau meninggalkan mobiI/ kendaraan dalam keadaan menghalangi jalan kendaraan
  10. Dilarang bermain, menyimpan peralatan, memperbaiki dan mencuci kendaraan bermotor di tempat
  11. Mencuci mobil penghuni hanya dapat dilakukan di tempat yang telah disediakan dan penghuni bertanggung jawab untuk membersihkan tempat dari minyak, gemuk, lumpur dan kotoran lainnya dari
  12. Dalam keadaan darurat BP berhak memindahkan kendaraan ketempat lain. Resiko dan biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pemilik
  13. Pelanggaran terhadap hal-hal di atas akan dikenakan sanksiberupa pemasangan segel pada kendaraan, pemilik kendaraan harus melapor ke BP untuk melepas segel dan dikenakan denda sesuai
  14. Bila melakukan 2x pelanggaran, BP akan menderek kendaraannya keluar area apartemen/kios/ruko dengan biaya ditanggung oleh pemilik kendaraan tersebut. BP tidak bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah diderek keluar dari lokasi Saveria.