Tata Cara dan Aturan Penggunaan Fasilitas Apartemen

  1. Yang berhak menggunakan fasilitas apartemen hanya Pemilik/Penghuni unit apartemen.
  2. Tamu apartemen (maksimal 1 orang) hanya dapat menggunakan fasilitas bila diundang dan didampingi oleh Penghuni/Pemilik dimana Pemilik/Penghuni bertanggung jawab atas tamunya untuk mematuhi semua aturan/tata tertib yang berlaku.
  3. Berpakaian yang sopan/sesuai dengan aktivitas ketika menggunakan fasilitas
  4. Dilarang membawa/menggunakan radio, tape recorder, televisi,
  5. Dilarang melakukan aktivitas yang menyebabkan keributan, gangguan atau hal yang dapat mencelakakan pemakai lainnya atau kerusakan atas peralatan dan
  6. Segala kerusakan atas fasilitas atau peralatan yang  akan digunakan harus segera dilaporkan pada petugas security atau petugas jaga.
  1. BP tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan atau kerusakan barang milik pribadi, cedera atau kematian yang diakibatkan karena kecelakaan, kecerobohan atau kelalaian dari orang yang bersangkutan.
  2. Bagi yang melanggar tata tertib yang tercantum dalam peraturan tata tertib pemakaian fasilitas apartemen dapat segera diperintahkan untuk meninggalkan area fasilitas.
  3. Fasilitas-fasilitas apartemen tidak dapat digunakan oleh Pemilik/Penghuni untuk kegiatan yang dapat memancing konflik SARA (Suku, Agama, Ras & Antar golongan).